Babak Baru Sengketa Batas Tanah Antara Hotel The Sato dengan Beny - Kudus Time
HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar
Home Ads

Babak Baru Sengketa Batas Tanah Antara Hotel The Sato dengan Beny





Kudus, Kudus Time.com : Sengketa Batas Tanah antara Hotel The Sato dengan Bany Ongko wijoyo memasuki babak Baru.

Dimulainya babak baru tersebut ketika pihak Badan Pertanahan Nasional ( BPN) Kabupaten Kudus menemukan dugaan penggunaan lahan ilegal oleh pihak Beny.

Abednego salah satu pejabat perizinan kabupaten Kudus dan penanggung jawab penanganan hotel The Sato mengungkapkan bahwa temuan BPN Kudus menunjukkan bahwa Beny  di duga telah menggunakan tanah milik hotel17,5 persegi.

Seperti yang ungkapkannya" berdasarkan pengukuran ulang oleh BPN, ada indikasi bahwa pihak tetangga telah memanfaatkan sebagian lahan kami tanpa hak, ini tentu menjadi aspek hukum yang harus segera di tindak lanjuti," begitu ungkap Abed

Konfrontasi antara hotel Shato dengan Benny itu di mulai pada tahun 2017, yakni saat awal pembangunan hotel Shato.

Abed menjelaskan, pihaknya telah memenuhi semua persyaratan izin yang diperlukan, mulai izin mendirikan bangunan (IMB), izin lingkungan hidup, hingga izin dari Dinas tata ruang, sampai ke Dinas Perhubungan.

Dan tak lama ketika pembangunan hotel The Sato dimulai, Beny melakukan protes dengan alasan karna terganggu kenyamanannya oleh adanya debu proyek pembangunan hotel The Sato.

Karna hal tersebut, masalah kemudian berkembang sampai masuk ke ranah hukum, dan pihak Beny mengajukan tuntutan kompetensi sebesar Rp 4 milyar sebagai ganti ruginya.

Seperti yang di tuturkan Abed," tembok semi permanen miliknya mengalami keretakan, yang kemudian di jadikan dasar untuk menuntut kami" begitu tutur Abed 

Kemudian Beny melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Kudus, dengan pokok gugatan perbuatan melawan hukum, namun gugatan Beny tak di kabulkan oleh Pengadilan Negeri Kudus. Kemudian Beny melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, namun bandingnya di tolak oleh Pengadilan Tinggi Semarang.

Beny kemudian melakukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan ke PTUN hingga ke Mahkamah Agung (MA) dengan dengan dalih, karna pembangunan hotel The Sato berakibat rusaknya rumah miliknya.tapi Abed menilai bahwa ada upaya rekayasa dalam perkara tersebut,

Namun dengan temuan BPN Kudus terkait dugaan penggunaan lahan ilegal oleh pihak Beny, pihak hotel The Sato berencana melakukan upaya hukum demi untuk pengembalian batas tanah yang sah.

Seperti ungkap Abed " kami akan mempertimbangkan langkah hukum untuk memastikan hak kami atas tanah ini tetap terlindungi. kami ingin hukum di tegakkan tanpa ada intervensi dari pihak pihak yang. berkepentingan," begitu ungkap Abed.


   (Fzn)

Posting Komentar
Tutup Iklan
Home Ads