Pengurus Musholla Al Khoirot Lakukan Audensi Terkait Sengketa Batas Tanah Musholla Al Khoirot. denga Batas Tanah Milik Suyono
Kudus, Kudus Time.com : Warga dan pengurus mushola Al Khoirot bersama suyono Wibowo lakukan audensi, audiensi itu terkait sengketa batas tanah antara musholla Al Khoirot Dengan batas tanah milik Suyono Wibowo.
Acara audensi tersebut dilaksanakan Minggu malam 16 Januari 2025, yang bertempat di Musholla Al Khoirot Desa Gribig RT 4 RW 5, Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus.
Sengketa batas tanah tersebut sudah terjadi sejak tahun 2022 lalu, ketika itu tanah wakaf mau di dirikan mushola, para pengurus musholla Al Khoirot melihat ada kejanggalan terkait batas tanah antara batas tanah wakaf yang akan di dirikan Mushola dengan batas tanah Suyono Wibowo yang ada di samping kiri tanah wakaf tersebut,
Namun ketika pihak pengurus mushola mengajak Suyono untuk melakukan pengecekan batas tanah Suyono dengan tegas menolaknya.
Suyono bersikukuh bawa batas tanah miliknya dengan tanah mushola Al Khoirot tidak ada masalah
Kemudian pengurus musholla mengajukan pengukuran ulang ke pihak BPN Kudus, tapi pihak BPN Kudus tidak kunjung melakukan pengukuran, tanpa alasan yang jelas.
Lalu pengurus musholla meminta pihak Desa untuk melakukan pengukuran tanah musholla, dan benar, setelah di lakukan pengukuran tanah mushola berdasarkan sertifikat lama, muncul perbedaan ukuran luasan tanah yang ada di sertifikat lama dengan hasil pengukuran tanah yang di lakukan oleh pihak Desa Gribig, yakni dengan selisih muka depan berkurang 35 centimeter dan di bagian belakang berkurang 56 centimeter, seperti yang di ungkapkan Sabar salah satu pengurus atau Nadir musholla Al Khoirot,
" Musholla ini dulu kecil, kemudian di perlebar dega membeli tanah di sebelahnya, saat itu sebelahnya sudah di beli orang , dan ketika mau membangun dilakukan pengecekan batas tanah, dan saat dilakukan pengecekan, di duga ada kejanggalan batas tanah, kemudian pengurus musholla mita ke BPN Untuk melakukan pengukuran, tapi BPN tidak mau, kemudian dilakukan pengukuran oleh desa, dan saat dilakukan pengukuran, ada selisih batas ukuran yaitu depan kurang 35 centi dan belakang kurang 56 centi" begitu ungkap Sabar,
Dan di Ahir audensi di sepakati lah untuk di lakukan pengukuran ulang oleh BPN Kabupaten Kudus.
( Fzn)