Batas Tanah Hotel Shato di Permasalahkan
Kudus, Kudus Time.com : Keberadaan Gedung dan batas tanah Hotel the Shato Kudus sampai saat ini pun masih jadi perdebatan.
Pemerintah Kabupaten Kudus telah di desak untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung Nomor 212 Pk/ TUN / 2023 yang mencabut dan membatalkan izin mendirikan bangunan ( IMB ) Hotel The Shato
Putusan itu telah di keluarkan sejak tanggal 15 Desember 2023, namun dari pihak Pemerintahan Kabupaten Kudus belum menindak lanjuti putusan Mahkamah Agung tersebut.
Tapi pihak hotel Shato justru mengajukan peninjauan kembali (PK )atas peninjauan kembali ( PK) nomor : 212 PK/ TUN/2023.
Benny Gunawan korban terdampak hotel Shato merasa kecewa atas sikap pemkab kudus, kemudian dia melakukan pengaduan ke Kejaksaan Tinggi dan ke Kompolnas.8
Kemudian pihak Kompolnas melimpahkan kasus pencabutan IMB dan sengketa batas tanah ke Polda Jawa Tengah,
Atas limpahan perkara tersebut kemudian pihak Polda Jawa Tengah menindaklanjutinya dengan melakukan permohonan kepada BPN Kabupaten Kudus untuk melakukan pendampingan pengukuran batas tanah pengembalian batas tanah.
Dan Untuk menindak lanjuti permohonan dari Polda Jawa Tengah tersebut, pada Hari Selasa 7 Januari 2025 tim dari BPN melakukan pendampingan pengembalian batas tanah di sela sela kegiatan pendampingan itu Ika Sofiana Salah satu tim dari BPN mengatakan.
" Untuk menindaklanjuti permintaan dari Polda Jateng, kami melakukan pendampingan terkait pengukuran Pengembalian Baras tanah" begitu tutur Ika Sofiana.
Hotel The Shato yang yang berdiri tegak di jalan Pemuda no 77 Kudus yang sampai saat ini masih jadi perdebatan itu tetap beroperasi seperti biasa.
( Fzn )
.