BPAN Jateng dan Media Kawal Sengketa Kepemilikan Tanah di Desa Bondo
Jepara, Kudus Time.com : Ahli waris bin Sarno melalui Badan penelitian Aset Negara - Lembaga Aliansi Indonesia ( BPAN- LAI ) Jepara, melakukan pemasangan plang sebagai kepemilikan atas tanah tersebut milik ahli waris dari Suharto bin Sarno.
Pantauan Kudus Time.com di dusun Margokerto RT 01 RW 07, Desa Bondo, Kecamatan Bangsri, Jepara, pada Senin ( 13/1/ 2024 ) pukul 17 WIB terlihat pelang tersebut terpasang di !!depan puskesmas pembantu.
Plang yang bertuliskan huruf besar.
Badan Penelitian Aset Negara Aliansi Indonesia.
Yang berlogo padi dan kapas itu dibawah bertuliskan perhatian !!tanah imilik warga atas nama Suharto bin Sarno warga Bondo dukuh Margokerto RT 01 RW 07 Kecamatan Bangsri,Jepara.
Berdasarkan
1 sertifikat hak milik no 1337 Desa
Bondo
2 Berdasarkan surat pemberitahuan
Pajak terutang No 33.20.080.011.
009- 00 15.0
3 Berdasarkan surat hak waris yang
dikuatkan Camat Bangsri No470/
34/ Vlll Tanggal 14 Juni 2023.
4. Berdasarkan. surat hak waris
dikuatkan Camat Bangsri No, 213/Vlll/ 2023
5. Berdasarkan legalisir surat agunan
Sertifikat di koperasi jaya abadi Jepara.
Tak hanya itu, dibawah plang tersebut juga tertulis " Saat ini dibawah pengawasan Badan Peneliti Aset Negara DPC Kabupaten Kudus dan DPC Kabupaten Jepara.
Ketua DPC BPAN LAI Kudus Hartono menjelaskan, pemasangan plang didasari sejumlah bukti kepemilikan ahli waris atas tanah orang tuanya yaitu Suharto bin Sarno.
" Pemasangan plang ini atas dasar bukti kepemilikan sertifikat,bukti keterangan ahli waris dari Desadi a mbamkec Bangsri, menyampaikan secara tertulis bahwa tanah tersebut milik ahli waris Dwi Cahyono cs dari Suharto bin Sarno.
Ditambah keterangan dari BPN Kabupaten Jepara, bahwa tanggal 13 Januari 2025 tanah tersebut masih atas nama Suharto bin Sarno" terangnya
Dia juga menambahkan," Kami selaku Badan Penelitian Aset Negara, sebagai kontrol sosial akan pasang badan sebagai garda terdepan untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, bawa tanah tersebut harus di kembalikan atau di miliki oleh hak waris " tambah Hartono
Hartono berharap instansi terkait dan aparat penegak hukum , ikut andil dalam menegakkan keadilan dan memberikan payung hukum kepada ahli waris Dwi Cahyono cs selaku pemilik atau hak waris tanah yang selama ini berdiri bangunan puskesmas pembantu.
Purnomo selaku Kepala dusun setempat menanggapi bahwa dirinya tidak tau persis siapa pemilik tanah tang saat ini berdiri sebuah bangunan puskesmas pembantu.
( Fzn )