BPAN Jateng dan Media Kawal Sengketa Kepemilikan Tanah di Desa Bondo - Kudus Time
HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar
Home Ads

BPAN Jateng dan Media Kawal Sengketa Kepemilikan Tanah di Desa Bondo




Jepara, Kudus Time.com : Ahli waris bin Sarno melalui Badan penelitian  Aset Negara - Lembaga Aliansi Indonesia ( BPAN- LAI ) Jepara, melakukan pemasangan plang sebagai kepemilikan atas tanah tersebut milik ahli waris dari Suharto bin Sarno.

Pantauan Kudus Time.com di dusun Margokerto RT 01 RW 07, Desa Bondo, Kecamatan Bangsri, Jepara, pada Senin ( 13/1/ 2024 ) pukul 17 WIB   terlihat pelang tersebut terpasang di !!depan puskesmas pembantu.

Plang yang bertuliskan huruf besar.

Badan Penelitian  Aset Negara Aliansi Indonesia.

Yang berlogo padi dan kapas itu dibawah bertuliskan perhatian !!tanah   imilik  warga atas nama Suharto bin Sarno warga Bondo dukuh Margokerto RT 01 RW 07 Kecamatan Bangsri,Jepara.

Berdasarkan 

1 sertifikat hak milik no 1337 Desa    

   Bondo

2  Berdasarkan surat pemberitahuan   

    Pajak terutang No   33.20.080.011.      

     009- 00 15.0

3   Berdasarkan surat hak waris yang     

      dikuatkan  Camat  Bangsri No470/

       34/ Vlll Tanggal 14 Juni 2023.

4.  Berdasarkan. surat hak waris       

      dikuatkan Camat Bangsri No, 213/Vlll/ 2023 

5. Berdasarkan legalisir surat agunan

     Sertifikat di koperasi jaya abadi Jepara.

Tak hanya itu, dibawah plang tersebut juga tertulis " Saat ini dibawah pengawasan Badan Peneliti Aset Negara  DPC Kabupaten Kudus dan DPC Kabupaten Jepara.

 

Ketua DPC  BPAN LAI Kudus Hartono menjelaskan, pemasangan  plang didasari sejumlah bukti kepemilikan ahli waris atas tanah orang tuanya yaitu Suharto bin Sarno.

" Pemasangan plang ini atas dasar bukti kepemilikan sertifikat,bukti keterangan ahli waris dari Desadi  a mbamkec Bangsri, menyampaikan secara tertulis bahwa tanah tersebut milik ahli waris Dwi Cahyono cs dari Suharto bin Sarno.

Ditambah keterangan dari BPN Kabupaten Jepara, bahwa tanggal 13 Januari 2025 tanah tersebut masih atas nama Suharto bin Sarno" terangnya 

Dia juga menambahkan," Kami selaku Badan Penelitian Aset Negara, sebagai kontrol sosial akan pasang badan sebagai garda terdepan untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, bawa tanah tersebut harus di kembalikan atau di miliki oleh hak waris " tambah Hartono

Hartono berharap instansi terkait dan aparat penegak hukum , ikut andil dalam menegakkan keadilan dan memberikan payung hukum kepada ahli waris Dwi Cahyono cs selaku pemilik atau hak waris tanah yang selama ini  berdiri bangunan puskesmas pembantu.


Purnomo selaku Kepala dusun setempat menanggapi bahwa dirinya tidak tau persis siapa pemilik tanah tang  saat ini berdiri sebuah bangunan puskesmas pembantu.

 ( Fzn )

Home Ads
Posting Komentar
Tutup Iklan
Home Ads